-->

Poligami cara rasulullah

Assalamu'alaikum ...

Hallo teman-teman

Siang ini baca berita baru heboh sebuah poster k3 (kesehatan dan keselamatan kerja) yang terpampang di proyek pembangunan gedung Universitas Indonesia (UI) jadi viral di media sosial. Jika dilihat memang tidak ada yang aneh dengan spanduk tersebut. Namun, jika dilihat dan dibaca seksama, maka akan terasa sesuatu yang unik dan kreatif dari imbauan k3 tersebut, yaitu akronim yang digunakan menyinggung kata "poligami". Memang kata ini agak sensitif bagi sebagian orang, terutama ibu-ibu. Mungkin poligami ini salah satu wahyu ilahi yang ditolak bagi kaum hawa.



Pengertian Poligami menurut Islam
Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu istri, dengan jumlah istri maksimal 4 orang. Poligami menjadi sesuatu yang biasa dilakukan nabi dan para sahabat nabi dahulu,. Namun semakin berkembangnya zaman, terutama meluasnya pemahaman HAM (Hak Asasi Manusia) yang merupakan pemahaman dari Barat, seolah-olah poligami dianggap sesuatu yang kurang baik dan menindas istri.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum poligami. Ada yang berpendapat bahwa poligami adalah ibaahah (mubah/ boleh), sedangkan sebagian ulama lain menyatakan istihbaab (dianjurkan).

Allah Ta'ala berfirman :

{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}

Artinya :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS an-Nisaa’:3).

Namun di ayat yang sama, Allah Ta'ala melanjutkan dengan ...

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}

Artinya :
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3)

Meskipun dalam islam memperbolehkan melakukan poligami, namun Allah Ta'ala juga mewanti-wanti jika kita merasa tidak bisa adil maka satu istri saja cukup dari pada melakukan aniaya terhadap salah satu istri.

Poligami di Indonesia

Di Indonesia, poligami menjadi bahasan yang masih pro dan kontra. Sebagian menyetujui dan sebagian yang lain menolaknya. Namun, sebagi umat islam yang beriman harus mengakui ayat Allah Ta'ala secara kaffah (menyeluruh), walaupun itu menyalahi tradisi masyarakat di muka bumi, walaupun menyalahi pemahaman HAM buatan Barat, serta walaupun hati kita berat menerimanya.

Jika anda seorang pns (Pegawai Negri Sipil) ada aturan tersendiri jika ingin melakukan poligami. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”), khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:
  1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Pimpinan Bank Milik Negara, Pimpinan Bank Usaha milik Negara, Pimpinan Bank milik Daerah, dan Pimpinan Badan Usaha milik Daerah)
  2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
  4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang
Baca juga : Nama dan jumlah istri rasulullah ada berapa?
Poligami Rasulullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sosok yang harus diteladani dalam semua bidang kehidupan kita. Sebagaimana Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an :

   لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Artinya :
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" (Al Ahzab : 21).

Jadi, Allah Ta'ala sudah mengabarkan bahwa segala yang ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baik bagi manusia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memang melakukan poligami, namun poligami rasulullah memiliki tujuan dan motivasi yang benar. Ketika beliau menikah pertama kali dengan Siti Khadijah, beliau tidak memadunya. Setelah istri pertama beliau wafat, beliau merawat 6 anak beliau seorang diri (duda). Maka beliau berfikiran untuk menikah lagi hingga sembilan istri.

Perlu kita ketahui bahwa istri beliau sampai 9 merupakan takdir Allah Ta'ala yang ada hikmah di dalamnya. Pada awalnya belum ada larangan dari Allah Ta'ala untuk membatasi jumlah istri saat berpoligami. Waktu itu banyak dari para sahabat juga berpoligami lebih dari 4 orang istri. Lalu turunlah ayat Allah Ta'ala berkenaan dengan maksimal 4 istri tersebut. Dengan turunnya larangan beristri lebih dari 4 orang, para sahabat langsung menceraikan sebagian istri yang melebihi kapasitas maksimal 4 orang. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menceraikan salah satu pun dari 9 istrinya. Hal tersebut dikarenakan, jika beliau menceraikan salah satu istri beliau, banyak sekali para sahabat nabi yang akan memperebutkan mantan istri beliau hanya karena ingin mendapatkan keberkahan dari mantan istri seorang nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi, intinya adalah poligami menurut islam boleh dilakukan bahkan dianjurkan bagi yang mampu berbuat adil.
Sekian, semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum...
LihatTutupKomentar