-->

Cara daftar, pengajuan dan cek nuptk kemenag atau kemdikbud online

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK adalah nomor induk bagi pendidik atau tenaga kependidikan. Seorang pendidik dan tenaga pendidik dapat mencari nuptk sebagai identifikasi diri terhadap program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. NUPTK merupakan nomor induk bagi PNS maupun non-PNS sebagai identitas pengenal seorang pendidik.

Cara cek NUPTK bagi seorang guru kemenag/ kemendikbud dapat dilakukan berdasarkan nomor NUPTK. Data NUPTK yang ada merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK generasi padamu negeri. Nomor NUPTK berjumlah 16 digit dan bersifat tetap, meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar.


cara-daftar-mengajukan-dan-cek-nuptk-kemenag-atau-kemdikbud-online


Bagi anda, sebagai guru atau tenaga pendidik yang sudah punya NPTK bisa cek NUPTk secara online.

Klik untuk mengunjungi situs Cek NUPTK online.

Cara Daftar NUPTK

Nomor induk anda akan diproses secara verval nuptk (verifikasi dan validasi) oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun bagi bagi anda yang belum punya NUPTK dapat mencari NUPTK secara online. Berikut cara mencari NUPTK baru secara online :

1. Persiapkan berkas dalam bentuk pdf :
  • Scan KTP,
  • Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/ Kepala Daerah),
  • Scan SK GTT Sekolah Swasta,
  • Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4,
  • Scan SK CPNS/ PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstatus PNS/ CPNS),
  • username dan password yang sama ketika mendaftar akun SDM. Bagi anda yang belum mempunyai akun SDM bisa daftar ke sini.
2. Login ke situs layanan verval NUPTK http://vervalptk.data.kemendikbud.go.id
3. Memasukkan username dan password yang digunakan saat mendaftar akun SDM,


4. Setelah berhasil masuk, langsung saja menuju NUPTK> Calon Penerima NUPTK, pilih nama guru kemudian upload dokumen yang saya sebutkan di atas.
 

5. Jika semua dokumen sudah terpenuhi, tekan tombol upload dokumen.
 

6. Selanjutnya kita hanya bisa memantau pengajuan NUPTK melalui layanan verval ptk, apakah pengajuan nuptk diterima atau ditolak.
 

7. Jika pengajuan kita dinyatakan lulus verifikasi, data yang kita kirim akan dikirim ke pusat untuk dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
 

8. Apabila hasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru, maka nomor NUPTK kita akan keluar, dan selesai sudah prosesnya.

Baca Juga : Kompetisi sains madrasah mata pelajaran ips 2019

Apa Manfaat nuptk ?
  1. Bagi tenaga pendidik atau guru, nuptk manjadi sarana pendataan guru pada tingkat nasional untuk perencanaan kesejahteraan guru.
  2. Nomor NUPTK adalah nomor identitas resmi dari pemerintah dalam yang dapat digunakkan untuk mengikuti program pemerintah.
Persyaratan Pengajuan NUPTK

Persyaratan untuk membuat NUPTK :
  1. Harus seorang WNI,
  2. Harus memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk), pada jenjang pendidikan dasar atau menengah,
  3. Pendidik berada pada jalur pendidikan formal - nonformal, baik yang berada di bawah kemendikbud maupun kemenag,
  4. Masih aktif menjadi pendidik atau tenaga pendidik,
  5. Usia masksimal 60 tahun,
  6. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun tanpa putus, dibuktikan dengan SK Tugas dari Kepala Sekolah/ Instansi bagi PTK non-PNS. 
Demikian, semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum...
LihatTutupKomentar